Minggu, 27 April 2014

Menolong

Bagaimanakah menurut pandangan ustadz, saat kita mau sholat dan ambil wudhu disungai tiba2 kita melihat seorang gadis cantik yg tercebur,jarak antara kita dgn gadis yg terbawa arus sungai tsb hanya 2 meter sedangkan jarak gadis tsb dgn orang lain ada yg berjarak 10 hingga 5meter. Keadaan gadis yg tercebur itu
sebagian besar tubuh mulusnya setengah bugil karena tak tertutup sehelai benangpun karena kain sarung telasan gadis yg mandi tsb lepas terbawa arus pertanyaannya.. 
Haramkah bila kita menolong gadis tsb.? atau kita biarkan saja gadis tsb tenggelam karena kita tak boleh melihat bagian tubuhnya apalagi menyentuhkan karena dia bukan muhrimnya.?
  selanjutnya, saat pemuda tsb menolong gadis cantik yg mulus tubuhnya dgn keadaan setengah, karena kepanikan gadis tsb memeluk dan mendekap erat2 tubuh si pemuda yg berakibat fatal. Pemuda tsb tak dapat bergerak utk berenang bahkan sebaliknya diapun tenggelam bersama gadis tsb dalam keadaan berpelukan. Pertanyaannya. 
1. Berdosakah pemuda dan gadis tsb yg berpelukan hingga tewas.? 
2. Berdosakah pemuda tsb yg tewas tenggelam sedangkan dia telah melewati waktu sholatnya krn menolong gadis tsb dan tewas.? 
apakah pemuda tsb mati dalam keadaan shu ul khotimah atau khusnul khotimah.?
Dan dalam beberapa waktu jenazah kedua orang tsb diketemukan ditepi sungai dekat musholah dan tempat orang ambil wudhu jenazahnya tersangkut. Ketika orang2 mau ambil wudhu terlihatlah oleh mereka namun saat itu waktu sholat sudah masuk, dan ada beberapa orang yg berwudhu tsb mengangkat jenazah kedua muda mudi tsb. Lalu diantarlah mayat tsb kerumah orang tuanya hingga waktu sholatnya berakhir. Pertanyaannya 1. Berdosakah orang2 yg meninggalkan sholat karena mengangkat jenazah tsb.? 2. Berdosakah orang yg mengäbaikan karena harus lakukan sholat karena waktu sholatnya sudah masuk.?

Tidak ada komentar: