." tiap2 tindak yg dilakukan manusia pasti ada alasan sbg pembenaran, diantara ke2 orang yg bertikai pasti dapat kita temukan tiap2 diri yg bertikai tsb beranggapan dirinya yg benar utk lakukan hal tsb dan orang lainlah yg salah, maka kita harus bersikap netral dgn tidak berfihak pada seorangpun. Oleh karena itu biarkan dan berikan hak2 atas kedua orang tsb utk mengekspresikan kebenaran mrk masing2 utk saling mengalahkan dan berikan idzin atau tempat agar mrk saling bunuh agar kebenaran tsb menghasilkan kematian
Bila ke2 orang yg bertikai berujung perkelahian dan saling membunuh, dan juga tawuran antar pelajar dan warga yg bertikan melakukan hal serupa memiliki alasan pembenaran tindakan mrk masing2 maka seharusnya negara memfasilitasi dan mendukung mrk mewujudkan kebenaran yg masing2 yakini sekalipun harus saling membunuh, negara harus memberikan tempat dan alat2 keperluan bagi mrk utk mengekspresikan kebenar yg mrk yakini melalui tawuran tsb dgn cara memberikan masing2 mrk senjata utk saling bunuh pada tempat yg telah disediakan dgn demikian maka tawuran antar warga dan pelajar agar cepat diatasi agar tidak terjadi lagi krn pelaku tawuran sudah pada habis tewas krn saling bunuh tsb.
AL-HAQQU = HAK (Kebenaran Mutlak) AZAS & AL-AZIIZU = AZAS (Prisif Dasar) AL-AZIIZ (Kemulyaan) MANUSIA (Makhluk yg dikaruniai kemampuan utk hidup dan berprilaku dgn akal budi pekerti dan akal fikir yg mulya karena keluhurannya) Dan tidaklah sama antara prilaku hidup manusia dgn binatang oleh karena itu betapa terjajah dan malangnya kehidupan manusia bila hak2 yg menjadi kecenderungan prilaku kehidupan binatang menjadi suatu system tatanan sosial manusia hanya karena diberi nama HAK AZASI MANUSIA PADAHAL POLA HIDUP DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI SERTA BERPRILAKU BINATANG. Dimana kemanusiaan dan manusianya.? Binatang yg memangsa dan membunuh manusia maka itu namanya binatang buas yg harus dibunuh atau dibuang kedalam hutan. Makin banyak korban dari kalangan manusia yg jadi penyebab makin banyak pula korban yg menderita dari kalangan manusia karena ulahnya artinya binatang tsb adalah BINATANG YG TIDAK LAYAK BERADA DITENGAH-TENGAH MASYARAKAT MANUSIA DAN HARUS MUSNAH. Mengapa harus dilindungi dgn alasan perlindungan satwa langka yg harus dilindungi UU dan mendapatkan perlindungan hukum manusia dgn anggapan HAK AZASI MANUSIA DAN PRADUGA TAK BERSALAH PADAHAL NYATA KORBANNYA DARI KALANGAN MANUSIA DAN MERUSAK TATANAN BERBANGSA DAN BERNEGARA YG ADA DIDUNIA MANUSIA YG BERADAB. Dimana akal sehatnya.?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar