Negara yg dipimpim oleh orang dungu adalah negara yg menghapuskan penerapan sangsi pidana mati atas pelaku tindak kejahatan berbahaya.
Tidak ada sedikitpun pelanggaran hak hidup manusia atas suatu negara yg menerapkan sangsi pidana MATI.Dan tidak ada pula pelanggaran HAK AZASI MANUSIA atas penerapannya bila tidak ada orang yg mau melakukan tindak kejahatan luar biasa.
Pelanggaran HAM yg sesungguhnya adalah perlindungan manusia atas hak hidup orang yg telah melanggar hak azasi manuisa lainnyalantaran tindak kejahatan luar biasa yg dilakukan orang tsb.Dgn sbb perlindungan atas hak hidup pelaku tindak kejahatan luar biasa merupakan pelanggaran hak hidup atas orang yg menjadikorban kejahatannya.
Dinegara yg menerapkan sangsi pidana Mati tidak akan pernah mengeksekusi mati para pedagang cabe, pecel dan jamu yh tidak melakukan kejahatan berat.Dan hukuman mati tidaklah menakutkan bagi siapapun yg tidak berniat melakukan tindakankejahatan berat.Oleh karena itu tujuan dari dilaksanakannyasangsi pidana mati hanya utk mengingatkan agar manusia tidak jadi orang yg jahat bukan utk membunuh atau merampas hak hidup orang lain.
By.Ampr
Minggu, 31 Juli 2016
SANGSI PIDANA MATI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar