"ULAMA PEWARIS NABI.."
Fungsi Ulama.
~~~~~~~~~~~~~~~
1. Pendidikan, Dak^wah,
Aqidah & Tauhidul Ummah.
2. Zakkat, Infaq,
& Shodaqoh. Wakaf
3.. Budaya dan SDM (Sumber
Daya Manusia)
4. .Kesehatan dan
Kesejahteraan uma
5. Peternakan & Pertanian.
6. Waris & Munakahat
Ulama dipilih umat berdasarkan kecakapan kepemimpinan dan keilmuan serta kemampuan mempersatukan umat.
Jabatan Ulama seumpama jabatan Presiden krn itu Ulama bertanggunh jawab atas kemaslahatan umat dan kemakmuran Masjid2 Alloh.
Adapun jabatan tertinggi yg menjadi penentu kebijakan Ulama sbg Majlis tertinggi dalam struktur Islam adalah Dewan Masjid Seumpama (MPR & DPR/IMAM BESAR) adapun pergantian kepemimpinannya bersifat bergilir per 3 tahun antar Mazhab yg masuk dalam struktur umatan wahidan.
Seluruh umat Islam terdata dan di baiat, sbg bukti kesiapannya menjadi warga Muslim.
Awal pembaiatan diberlakukan pada usia 7 tahun baiat awal pemahaman rukun Iman selanjutnya kewajiban baiat kedua sbg bentuk rukun Islam berlaku atas putra-putri yg sudah masuk usia baligh yakni 13 & 14 tahun dan barulah diberi kewajuban utk melaksanakan Sholat dan Shoum.
Data umat yg menjadi keluarga muslim terdaftar baik diMushola sbg kantor cabang mencakup kelurahan (layanan umat dipimpin ustadz & ustadzah pendidikan min S1)
dan Masjid Jamik' sbg kantor cabang (layanan umat dipimpin pendidikan min S2) wilayah Kecamatan hingga ke Provinsi kantor pusatnya Masjid Agung (Dewan Masjid) (layanan umat kantor pusat Imam besar dipimpin para Imam masjid pendidikan min S3) Dan Ulama tertinggi wilayah Nasional.
Musholah berfungsi layanan masyarakat yg mengurus urusan Sholat dan Sholat 5 waktu Permikahan, Kematian/Pemakaman & Tahlil. Waris Kerukunan. Kesehatan. Kesejahteraan.Pendidikan. Zakat, Infaq dan Shodaqoh. Qurban dan Aqiqah.
Masjid jamik' mengurus Sholat Jumat.
Perekonomian, Pertanian dan perternakan serta perkebunan. Dan urusan yg meliputi segenap musholah.
Masjid agung mengurus mencakup keseluruhan masjid2 diseluruh kabupaten dan musholah2 dikelurahan.serta mengangkat Khothib. Bilal, Muadzin, Marbot. Ustadz dan imam kelurahan dan Kabupaten.
Semua staff tsb memerima hak berupa perumahan dinas diselitar Musholah dan Masjid serta gajih dan kebutuhan sehari-hari yakni 10% dari kekayaan Baitul Maal/Bank Syareat Umat Islam yg disetor dari Zakat Maal & Infaq serta kelolah usaha Masjid.
SYARAT UTK MENJADI USTADZ & USTADZAH PEMIMPIN MUSHOLAH HARUS HAFAL 30 JUZ KITABULLOH DAN ARTINYANYA SERTA USHUL FIQH.
JABATAN MASJID JAMIK HARUS HAFAL KITABULLOH, ARTINYA DAN HADITS SHOHEH SERTA FIQIH.
JABATAN MASJID AGUNG HARUS HAFAL KITABULLOH DAN SELURUH HADITS DAN FIQIH.
JABATAN ULAMA YG MENJADI PEMIMPIN BERSKALA NASIONAL HARUS HAFAL KITABULLOH, ARTINYA. DAN SELURUH HADITS DLL.
SYARAT MUTLAK HARUS BENAR MENGUASAI BAHASA INDONESIA.
Ini hanya ilustrasi miniatur struktur system warisan Nabi. Namun jauh lebih baik ini ketimbang keadaan Islam dan umat yg sekarang yg serupa dgn KAMBING HUTAN YG LIAR DAN MASJID MIRIP WARTEG.
Baru aku percaya dan mengakui BAHWASANYA DIREVOBLIK INI SHOLAT TELAH DIDIRIKAN.!!!.
Wasaalam.!!!
Fungsi Ulama.
~~~~~~~~~~~~~~~
1. Pendidikan, Dak^wah,
Aqidah & Tauhidul Ummah.
2. Zakkat, Infaq,
& Shodaqoh. Wakaf
3.. Budaya dan SDM (Sumber
Daya Manusia)
4. .Kesehatan dan
Kesejahteraan uma
5. Peternakan & Pertanian.
6. Waris & Munakahat
Ulama dipilih umat berdasarkan kecakapan kepemimpinan dan keilmuan serta kemampuan mempersatukan umat.
Jabatan Ulama seumpama jabatan Presiden krn itu Ulama bertanggunh jawab atas kemaslahatan umat dan kemakmuran Masjid2 Alloh.
Adapun jabatan tertinggi yg menjadi penentu kebijakan Ulama sbg Majlis tertinggi dalam struktur Islam adalah Dewan Masjid Seumpama (MPR & DPR/IMAM BESAR) adapun pergantian kepemimpinannya bersifat bergilir per 3 tahun antar Mazhab yg masuk dalam struktur umatan wahidan.
Seluruh umat Islam terdata dan di baiat, sbg bukti kesiapannya menjadi warga Muslim.
Awal pembaiatan diberlakukan pada usia 7 tahun baiat awal pemahaman rukun Iman selanjutnya kewajiban baiat kedua sbg bentuk rukun Islam berlaku atas putra-putri yg sudah masuk usia baligh yakni 13 & 14 tahun dan barulah diberi kewajuban utk melaksanakan Sholat dan Shoum.
Data umat yg menjadi keluarga muslim terdaftar baik diMushola sbg kantor cabang mencakup kelurahan (layanan umat dipimpin ustadz & ustadzah pendidikan min S1)
dan Masjid Jamik' sbg kantor cabang (layanan umat dipimpin pendidikan min S2) wilayah Kecamatan hingga ke Provinsi kantor pusatnya Masjid Agung (Dewan Masjid) (layanan umat kantor pusat Imam besar dipimpin para Imam masjid pendidikan min S3) Dan Ulama tertinggi wilayah Nasional.
Musholah berfungsi layanan masyarakat yg mengurus urusan Sholat dan Sholat 5 waktu Permikahan, Kematian/Pemakaman & Tahlil. Waris Kerukunan. Kesehatan. Kesejahteraan.Pendidikan. Zakat, Infaq dan Shodaqoh. Qurban dan Aqiqah.
Masjid jamik' mengurus Sholat Jumat.
Perekonomian, Pertanian dan perternakan serta perkebunan. Dan urusan yg meliputi segenap musholah.
Masjid agung mengurus mencakup keseluruhan masjid2 diseluruh kabupaten dan musholah2 dikelurahan.serta mengangkat Khothib. Bilal, Muadzin, Marbot. Ustadz dan imam kelurahan dan Kabupaten.
Semua staff tsb memerima hak berupa perumahan dinas diselitar Musholah dan Masjid serta gajih dan kebutuhan sehari-hari yakni 10% dari kekayaan Baitul Maal/Bank Syareat Umat Islam yg disetor dari Zakat Maal & Infaq serta kelolah usaha Masjid.
SYARAT UTK MENJADI USTADZ & USTADZAH PEMIMPIN MUSHOLAH HARUS HAFAL 30 JUZ KITABULLOH DAN ARTINYANYA SERTA USHUL FIQH.
JABATAN MASJID JAMIK HARUS HAFAL KITABULLOH, ARTINYA DAN HADITS SHOHEH SERTA FIQIH.
JABATAN MASJID AGUNG HARUS HAFAL KITABULLOH DAN SELURUH HADITS DAN FIQIH.
JABATAN ULAMA YG MENJADI PEMIMPIN BERSKALA NASIONAL HARUS HAFAL KITABULLOH, ARTINYA. DAN SELURUH HADITS DLL.
SYARAT MUTLAK HARUS BENAR MENGUASAI BAHASA INDONESIA.
Ini hanya ilustrasi miniatur struktur system warisan Nabi. Namun jauh lebih baik ini ketimbang keadaan Islam dan umat yg sekarang yg serupa dgn KAMBING HUTAN YG LIAR DAN MASJID MIRIP WARTEG.
Baru aku percaya dan mengakui BAHWASANYA DIREVOBLIK INI SHOLAT TELAH DIDIRIKAN.!!!.
Wasaalam.!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar