PRO ORANG2 DUNGU YG MEMBEOKAN DAN SOK TAHU BERTANYA APAKAH ARTI DARI
" USHUL FIQIH"
USHUL dalam bhs Indonesianya PENGAJUAN dan RANCANGAN adapun
FIQIH dalam bhs Indonesianya PERATURAN dan UNDANG-UNDANG.
Jadi utk menterjemahkan arti kata USHUL FIQIH tsb tak harus pakai ribet lebih mudah dimengerti dgn arti " RANCANGAN UNDANG."
Jadi USHUL FIQIH itu artinya adalah RANCANGAN UNDANG-UNDANG.
Lantas siapakah PEMBUAT atau PENGGAGAS yg mengajukan RANCANGAN PERATURAN dan PERUNDANG-UNDANGAN tsb.?!....
Tentu saja itu dibuat,.diajukan dan ditetapkan serta diputuskan oleh ORANG yg ALIM adapun KUMPULAN orang-orang ALIM yg membahas,.yg merancang dan yg mengajukan hal tsb adalah ULAMA yg…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar