Jumat, 17 Mei 2019

USHUL FIQIH

ENSIKLOPEDHIA.

" USHUL FIQIH"

USHUL dalam bhs Indonesianya PENGAJUAN dan RANCANGAN adapun
FIQIH dalam bhs Indonesianya PERATURAN dan UNDANG-UNDANG.
Jadi utk menterjemahkan arti kata USHUL FIQIH tsb tak harus pakai ribet lebih mudah dimengerti dgn arti " RANCANGAN UNDANG."
Jadi USHUL FIQIH itu artinya adalah RANCANGAN UNDANG-UNDANG.

Lantas siapakah PEMBUAT atau PENGGAGAS yg mengajukan RANCANGAN PERATURAN dan PERUNDANG-UNDANGAN tsb.?!....
Tentu saja itu dibuat,.diajukan dan ditetapkan serta diputuskan oleh ORANG yg ALIM adapun KUMPULAN orang-orang ALIM yg membahas,.yg merancang dan yg mengajukan hal tsb adalah ULAMA yg PUNYA MAJLIS TAKLIM.
Waduh,..tambah ribet lagi nih jadinya,.USHUL FIQIH belum jelas diberitahukan maksudnya,.lalu ada lagi istilah orang-orang ALIM dan selanjutnya istilah ULAMA pula disebut dan selanjutnya ditambah lagi istilah MAJLIS TAKLIM semua itu bahasa ARAB,..
Apa sih MAJLIS TAKLIM apakah MAJLIS TAKLIM itu,

Singkat cerita tak perlu muter2 gunakan NAHWU SHOROF sbgmn umumnya tradisi bahasan utk istilah bahasa ARAB ke Indonesianya saya jelaskan saja NAHWU SHOROFNYA langsung ke dalam artian bahasa Indonesia.
MAJLIS artinya " TEMPAT DUDUK."
tempat yg dimaksud bukan tempat NGEPOR atau BERSIMPUH atau melainkan 
POSISI KEDUDUKAN atau KURSI KEKUASAAN/JABATAN.
arti dari istilah MAJLIS TAKLIM itu adalah.
TEMPAT atau RUANG KEHIDUPAN yg berfungsi utk MENGULAS BERBAGAI PENGETAHUAN (Ilmu)
Disitulah dibahas berbagai KEILMUAN (Pengetahuan) OLEH PARA ULAMA (Ilmuwan/pakar)
ULAMA merupakan orang-orang pakar dalam hal TEORI yg diajukan (Dirancang) yg artinya USHUL adapun materi yg digodok dimajlis.tsb adalah FIQIH Peraturan dan Perundang-undangan utk di jadikan acuan FATWA (DIUNDANGKAN)
ULAMA di MAJLIS adalah PARA PAKAR yg memiliki KEDUDUKAN dalam ranah itu sehingga keputusan final utk dijadikan KETETAPAN HUKUM yg diberlakukan dan memiliki kekuatan hukum tetap agar efektip.diundangkan sbg UNDANG-UNDANG (FATWA) dan berlaku di tatanan kehidupan berbangsa (QOUM) dan BERBEGARA (Daulah) utk mewujudkan masyarakat MADANI yg memiliki identitas sendiri dan maju dalam dan berdirinya PERADABAN (BERAQIMUDIIN) sebagai warga bangsa (RAKYAT) yg BERADAB (MADINAH)...
sekian penjelasan ke dalam bahasa Indonesia.yg tak pakai muter2.

Alloh
" Hai Muusa apa yg ditanganmu.?!..."
Musaa
" Tongkat.!!!..."
Alloh 
" Untuk apa.?!!..."
Muusa
" Untuk kujadikan tumpuhan saat aku berjalan,.dan untuk menjatuhkan dedaunan agar kambing-kambingku bisa makan."
Alloh
" Buang,.lemparkan.!!!..."

Maka BIM SALABIM yg punya otak pasti ngerti apa yg harus.dilemparkan/dibuang dan apa yg harus dijadikan TUMPUHAN PEGANGAN HIDUP (ASHOK) sbg TONGKAT KOMANDO dan TONGKAT KEPEMIMPINAN.
Bersihkan PERADABAN dari kotoran KAMBING YG HANYA MENGOTORI JALAN-JALAN KEHIDUPAN KEIMANAN DAN KETAKWAN SERTA KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA ATAS SEGENAP WARGA BANGSA INDONESIA.

Tidak ada komentar: